Workshop Pendidikan Nonformal 2026 Perkuat Sinergi dan Peran PKBM dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kota Bandung

Bandung, 13 Agustus 2026 — Penguatan penyelenggaraan pendidikan nonformal di Kota Bandung membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak. Hal tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam Workshop Pendidikan Nonformal Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNFI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 12, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan arah kebijakan, memperkuat koordinasi, sekaligus membahas berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal di Kota Bandung.

Workshop ini dihadiri oleh Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, I Gusti Made Ardana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Drs. Asep Saeful Gufron, M.Si., unsur Kabid PP PAUD Dikmas, Katim Pendidikan Kemasyarakatan, Kasi Kemitraan dan Kelembagaan, para Penilik PKBM di Kota Bandung, Ketua Forum FK PKBM, serta para Kepala PKBM Kota Bandung.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pendidikan nonformal merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang membutuhkan kerja bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, penilik, forum PKBM, hingga para pengelola PKBM memiliki peran masing-masing dalam memastikan layanan pendidikan masyarakat berjalan secara efektif dan mampu menjangkau mereka yang membutuhkan.

Membahas Tata Kelola BOSP dan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Salah satu agenda utama dalam workshop adalah diskusi panel mengenai permasalahan dan tata kelola BOSP.

Pembahasan mengenai BOSP menjadi penting bagi satuan pendidikan nonformal, mengingat pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Forum ini menjadi kesempatan bagi para pengelola PKBM untuk mendapatkan pemahaman yang lebih kuat mengenai berbagai persoalan dalam tata kelola BOSP sekaligus memperkuat komitmen untuk membangun pengelolaan lembaga yang baik.

Selain itu, workshop juga membahas aturan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Materi ini memberikan penguatan kepada para penyelenggara pendidikan nonformal agar pelaksanaan program kesetaraan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kehadiran para Penilik PKBM Kota Bandung juga menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Penilik memiliki posisi strategis dalam mendampingi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pendidikan nonformal di wilayah kerja masing-masing. Dalam pelaksanaan pendidikan kesetaraan, pengawasan dan pembinaan menjadi bagian penting untuk memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai standar dan ketentuan.

Penanganan Anak Tidak Sekolah Menjadi Perhatian Bersama

Salah satu materi yang mendapat perhatian besar dalam workshop adalah Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS): Peluang dan Peran PKBM.

Persoalan ATS merupakan tantangan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, penilik, PKBM, forum PKBM, serta berbagai unsur masyarakat untuk memastikan anak-anak yang berada di luar layanan pendidikan dapat kembali memperoleh kesempatan belajar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Drs. Asep Saeful Gufron, M.Si., memaparkan berbagai upaya kolaboratif dalam penanganan ATS di Kota Bandung.

Upaya penanganan ATS membutuhkan pemetaan dan pendataan yang akurat, pendekatan yang tepat kepada anak dan keluarga, serta pilihan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi masing-masing anak. Pemerintah Kota Bandung sendiri terus memberikan perhatian terhadap keberlanjutan akses pendidikan bagi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.

Hal ini sejalan dengan berbagai program pendidikan di Kota Bandung yang diarahkan untuk memastikan anak-anak tetap memperoleh kesempatan mengakses pendidikan. Pada 2026, misalnya, Pemkot Bandung tetap menjalankan program dukungan bagi peserta didik yang rawan melanjutkan pendidikan sebagai bagian dari upaya mencegah anak keluar dari layanan pendidikan.

Dalam konteks pendidikan nonformal, PKBM memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya tersebut.

Ketika seorang anak tidak dapat atau tidak lagi mengikuti jalur pendidikan formal, PKBM dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu mereka kembali mendapatkan layanan pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan.

Dengan demikian, keberadaan PKBM tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan kesetaraan, tetapi juga menjadi salah satu mitra penting pemerintah dalam memperluas akses pendidikan dan membantu menangani persoalan Anak Tidak Sekolah.

Kolaborasi Pemerintah, Penilik, Forum PKBM dan Satuan Pendidikan

Pembahasan ATS dalam workshop juga memperlihatkan bahwa penanganan anak tidak sekolah membutuhkan kesinambungan dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam menyusun kebijakan dan menyediakan dukungan. Dinas Pendidikan memiliki peran dalam mengoordinasikan pelaksanaan program. Penilik memiliki peran dalam pembinaan dan pendampingan satuan pendidikan nonformal. Sementara itu, PKBM berada di garis depan dalam memberikan layanan pendidikan secara langsung kepada masyarakat.

Forum PKBM juga memiliki peran dalam membangun komunikasi, menyerap persoalan yang dihadapi satuan pendidikan, serta memperkuat jejaring antar-PKBM.

Sinergi berbagai unsur tersebut menjadi semakin penting karena setiap anak yang tidak sekolah memiliki latar belakang dan persoalan yang berbeda. Karena itu, pendekatan penanganannya pun membutuhkan kerja yang terintegrasi dan tidak dapat dilakukan dengan satu pola untuk semua anak.

Memperkuat Peran PKBM sebagai Mitra Strategis

Workshop Pendidikan Nonformal Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi para pengelola PKBM di Kota Bandung untuk memperkuat kembali peran lembaganya sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan pendidikan masyarakat.

Pembahasan mengenai tata kelola BOSP, aturan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, serta penanganan ATS memberikan gambaran bahwa tantangan pendidikan nonformal tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga menyangkut tata kelola, kelembagaan, pendataan, kemitraan, dan kemampuan satuan pendidikan dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Kehadiran Direktur PNFI, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, jajaran bidang dan tim kerja pendidikan masyarakat, para Penilik PKBM, Ketua Forum FK PKBM, serta para Kepala PKBM dalam satu forum menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara pembuat kebijakan, pembina, dan pelaksana layanan pendidikan nonformal.

Forum seperti ini juga membuka ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi PKBM di lapangan sekaligus mencari solusi secara bersama-sama.

Dari Kebijakan Menuju Gerakan Bersama

Pada akhirnya, pendidikan nonformal tidak hanya berbicara mengenai program, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan akses pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.

Penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi salah satu contoh nyata bahwa keberhasilan program pendidikan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, Dinas Pendidikan, penilik, PKBM, forum PKBM, keluarga, dan masyarakat perlu mengambil bagian sesuai dengan perannya masing-masing.

Bagi PKBM, persoalan ATS sekaligus menjadi peluang untuk memperkuat kontribusinya dalam membangun pendidikan yang lebih inklusif. Anak yang pernah terputus dari pendidikan tetap harus memiliki kesempatan untuk kembali belajar, berkembang, dan merencanakan masa depannya.

Workshop Pendidikan Nonformal Tahun 2026 di Kota Bandung menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan hanya karena pernah keluar dari jalur pendidikan formal.

Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bandung, Dinas Pendidikan, Penilik PKBM, Forum FK PKBM, dan seluruh satuan pendidikan nonformal, diharapkan penanganan Anak Tidak Sekolah di Kota Bandung dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Karena pendidikan bukan hanya tentang siapa yang sudah berada di dalam sistem, tetapi juga tentang bagaimana kita bersama-sama membuka kembali pintu bagi mereka yang sempat berada di luar sistem pendidikan.

Scroll to Top