
TKA (Tes Kemampuan Akademik)
Pendidikan di Indonesia terus berkembang untuk mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid dengan lebih baik. Untuk mendukung hal tersebut, salah satu kegiatan yang sedang dipersiapkan oleh Kemendikdasmen yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA dibuat berdasarkan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Untuk memahami lebih lengkap seputar TKA, mari kita simak informasinya di bawah ini.
Apa itu TKA?
TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.
TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Tujuan TKA
Tujuan TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar.
Kemudian TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal.
Siapa yang Dapat Mengikuti TKA?
TKA bersifat tidak wajib, namun murid yang dapat mengikuti TKA yaitu murid dengan jenjang dan kelas berikut:
- Murid SD/MI/sederajat kelas 6
- Murid SMP/MTS/sederajat kelas 9
- Murid SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12
- Murid SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun
Kegunaan Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Apabila murid mengikuti TKA, maka hasil dari TKA dapat digunakan untuk hal-hal berikut:
A. Berdasarkan Jenjang Pendidikan
| Jenjang | Kegunaan Hasil TKA |
| SD/MI Kelas 6 | Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah) |
| SMP/MTS Kelas 9 | Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah) |
| SMA/MA/SMK Kelas 12 | Hasil TKA dapat digunakan sebagai: Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS |
B. Berlaku untuk Semua Jenjang
| Fungsi | Penjelasan |
| Menyetarakan capaian akademik | Mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara. |
| Sertifikat resmi capaian akademik | Murid mendapat Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi. |
Mata Pelajaran untuk Pelaksanaan TKA
A. Berdasarkan Jenis Sekolah dan Jenjang Pendidikan
| Jenis Sekolah | Tingkat Pendidikan | Kelas | Mata Pelajaran yang Diujikan |
| Pendidikan Formal | SD/MI/Sederajat | Kelas 6 | Bahasa Indonesia Matematika |
| SMP/MTs/ Sederajat | Kelas 9 | Bahasa Indonesia Matematika | |
| SMA/MA/ SederajatSMK/MAK | Kelas 12, dan Kelas 13 program 4 tahun | Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris dan Dua mata pelajaran pilihan | |
| Pendidikan Non Formal | Program Paket A | Kelas 6 | Bahasa Indonesia Matematika |
| Program Paket B | Kelas 9 | Bahasa Indonesia Matematika | |
| Program Paket C | Kelas 12 atau sederajat | Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris dan Dua mata pelajaran pilihan |
